Program tasharuf LAZISMU Jatim dalam rangka pemberdayaan usaha mikro melalui sistem al-Qardul Hasan, guna mencegah masyarakat dari jeratan Rentenir.
BankZiska singkatan dari Bantuan Keuangan Berbasis Dana Zakat Infak Shodaqoh dan Dana Sosial Keagamaannya lainnya
Tujuan
1. Membangun Masyarakat Berdaya dan Produktif Berdasarkan Syariat.
2. Membumikan Literasi Ekonomi Islam yang berfokus pada Entrepreneurship.
3. Mendekatkan Diri Kepada Allah Swt.
4. Mewujudkan Masyarakat Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Penjelasan Konsep BANKZISKA
• Bukan bank sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
• Merupakan Gerakan Pemberdayaan UMKM melalui pemberian pinjaman tanpa bunga, tanpa biaya administrasi, tanpa biaya denda, tanpa biaya pinalti dan tanpa perlu jaminan.
• Akad pinjaman merupakan janji dari Peminjam kepada Allah Swt. yang mana Pengurus sebagai saksi dalam akad tersebut.
• Mengikuti kaidah-kaidah yang dilakukan dalam perbankan dengan beberapa penyesuaian.
• Merupakan Tasharuf dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh dari LAZISMU.
Sumber Dana
• Berasal dari dana ZIS LAZISMU yang di tasharufkan ke BankZISKA untuk keperluan pemberdayaan UMKM.
• Dari hasil infaq para peminjam dana ZISKA atau infaq dari masyarakat.
• Dana Hibah.
• CSR
• Dana lainnya yang diperoleh dari sumber yang halal.
Kegiatan
Pemberian pinjaman lunak tanpa bunga dengan sistem al-Qardul Hasan, dengan persyaratan :
• Perorangan yang telah memiliki usaha mikro atau super mikro.
• Anggota komunitas majelis taklim, jamaah masjid, jamaah perkumpulan masyarakat, pedagang pasar, petani kecil, pengusaha kecil dan sejenis lainnya.
• Sedang terjerat atau berpotensi terjerat pinjaman dari rentenir atau pinjaman berbasis riba lainnya.
• Memiliki kemampuan mengembalikan dana pinjaman.
• Ada rekomendasi dari Pengurus BankZiska atau dari Tokoh Masyarakat atau Ustadz/Imam Masjid atau Pimpinan Komunitas/Majelis Taklim.
• Bersedia menghadiri taklim atau pembinaan dari BankZiska.
Proses Peminjaman
• Peminjam secara berkelompok (minimal 5 orang dan maksimal 10 orang dan harus saling mengenal satu dengan yang lainnya)
• Mengajukan pinjaman kepada BankZiska dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
• Melampirkan rekomendasi dari Tokoh Masyarakat, Takmir Masjid, Ustadz.
• Dilakukan proses asesmen dari Pengurus BankZiska.
• Menandatangani Akad Perjanjian pengembalian dana yang disetujui oleh Suami/Istri atau Anak/Orang Tua atau Tokoh Agama/Masyarakat.
• Pencairan Pinjaman.
Pendampingan Usaha Kecil
• BankZiska dengan sistem pinjaman Qordhul Hasan akan mendampingi nasabah sampai lepas dari rentenir.
• BankZiska akan melakukan pendampingan dan pembinaan usaha, misal monitoring omset dan biaya dalam usahanya sampai usaha tersebut mampu mandiri dan tidak terjerat riba.
• BankZiska akan memberikan literasi tentang kewirausahaan, usaha berdasarkan syariah, pemasaran kepada para peminjam.
• Setelah nasabah melunasi pinjaman qordhul hasan, dan dinilai telah mampu maka bank ziska mengarahkan pada pembiayaan bisnis yang bersifat komersial dengan pola bagi hasil atau lainnya yang sesuai dengan syariah